KOP SD
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ..................
Nomor
: 423.7 / 14 / 2016
T E N T A N G
PEMBAGIAN
TUGAS GURU DALAM KEGIATAN
UJIAN SEKOLAH
PRAKTEK DAN TERTULIS
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI .............
Menimbang : Bahwa dalam
rangka untuk memperlancar
pelaksanaan kegiatan Ujian Sekolah Praktek dan Tertulis di SD Negeri .................. Tahun Pelajaran 2015/2016 perlu menetapkan pembagian tugas guru
;
Mengingat : 1. Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang tentang Pendidikan Dasar;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
5. Permendiknas RI No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian ;
6. Permendiknas RI No. 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidayah/Sekolah Dasar Luar Biasa/Program Paket A/Ula;
7. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab............... Nomor : 423.7/ /2016 tanggal .............. 2016 tentang Penetapan SD//MI/SDLB yang berwenang dan tidak berwenang
menyelenggarakan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016.
Memperhatikan
: 1. Panduan Pelaksanan Ujian Sekolah
SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2015/2016 Dinas Pendidikan Kabupaten ..............;
2. Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah
SD Negeri .............. Tahun
Pelajaran 2015/2016;
3. Panduan Penyelenggaraan Ujian Sekolah SDN .............. Tahun
Pelajaran 2015/2016;
4. Hasil Rapat Kerja Kepala SD/MI se Kecamatan ..............di Aula UPT
tanggal 16 April 2016.
5.
Hasil Rapat Dewan Guru SD Negeri .............. tanggal .............. 2016.;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Pembagian
tugas guru dalam kegiatan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016, seperti
tersebut pada lampiran keputusan ini;
Kedua : Menugaskan
guru untuk melaksanakan kegiatan Ujian Sekolah,
dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Kepala
Sekolah;
Ketiga : Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran
yang sesuai ;
Keempat : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya ;
Kelima : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ..............
Pada tanggal : .............. 2016
Kepala SD Negeri ..............
..............
NIP............... .
TEMBUSAN :
dikirim kepada Yth.
1. Kepala
UPT Dinas Pendidikan Kecamatan ..............
2.
Pengawas TK/SD Dabin 03 Kecamatan ..............
3. Yang
bersangkutan
|
PEMERINTAH
KABUPATEN REMBANG
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR
NEGERI TEGALMULYO
Alamat : Desa Tegalmulyo Kec.Kragan Kab.Rembang *
59273
|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TEGALMULYO
Nomor
: 423.7 / 14 / 2016
T E N T A N G
PEMBAGIAN
TUGAS GURU DALAM KEGIATAN
UJIAN SEKOLAH
PRAKTEK DAN TERTULIS
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TEGALMULYO
Menimbang : Bahwa dalam
rangka untuk memperlancar
pelaksanaan kegiatan Ujian Sekolah Praktek dan Tertulis di SD Negeri Tegalmulyo Tahun Pelajaran 2015/2016 perlu menetapkan pembagian tugas guru
;
Mengingat : 1. Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang tentang Pendidikan Dasar;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
5. Permendiknas RI No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian ;
6. Permendiknas RI No. 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidayah/Sekolah Dasar Luar Biasa/Program Paket A/Ula;
7. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Rembang
Nomor : 423.7/0685/2016 tanggal 28 Maret
2016 tentang Penetapan SD//MI/SDLB yang berwenang dan tidak berwenang
menyelenggarakan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016.
Memperhatikan
: 1. Panduan Pelaksanan Ujian Sekolah
SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2015/2016 Dinas Pendidikan Kabupaten
Rembang;
2. Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah
SD Negeri Tegalmulyo Tahun
Pelajaran 2015/2016;
3. Panduan Penyelenggaraan Ujian Sekolah SDN Tegalmulyo Tahun
Pelajaran 2015/2016;
4. Hasil Rapat Kerja Kepala SD/MI se Kecamatan Kragan di Aula UPT
tanggal 16 April 2016.
5.
Hasil Rapat Dewan Guru SD Negeri Tegalmulyo
tanggal 18 April 2016.;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Pembagian
tugas guru dalam kegiatan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016, seperti
tersebut pada lampiran keputusan ini;
Kedua : Menugaskan
guru untuk melaksanakan kegiatan Ujian Sekolah,
dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Kepala
Sekolah;
Ketiga : Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran
yang sesuai ;
Keempat : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya ;
Kelima : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : TEGALMULYO
Pada tanggal : 19 April 2016
Kepala SD Negeri Tegalmulyo
MARNO, S.Pd
NIP.19610714 198201 1 001 .
TEMBUSAN :
dikirim kepada Yth.
1. Kepala
UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kragan
2.
Pengawas TK/SD Dabin 03 Kecamatan
Kragan
3. Yang
bersangkutan